Sabtu, 29 April 2017

TERIMA KASIH BAPAK PRESIDEN JOKOWI UNTUK REVISI UU ASN PENGANGKATAN HONORER K2 TAHUN 2017

Ratusan ribu honorer kategori dua (K2) saat ini sedang dipayungi kegembiraan. Sebab, Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan surat presiden (surpres) untuk pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TERIMA KASIH BAPAK PRESIDEN JOKOWI UNTUK REVISI UU ASN PENGANGKATAN HONORER K2 TAHUN 2017

"Alhamdulillah. Terima kasih, Pak Jokowi. Akhirnya Bapak memperhatikan nasib kami honorer yang makin banyak usianya yang menua," ujar Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Rabu (29/3)
Revisi UU ASN ini merupakan jalan satu-satunya bagi honorer K2 dan pegawai tidak tetap usia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS.


Saat ini, pemerintah sudah mengangkat bidan PTT, guru, dokter PTT, dan penyuluh pertanian di bawah 35 tahun, Sedangkan yang usianya di atas 35 tahun dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)."Presiden sudah menunjuk menPAN-RB, menkeu, dan menkumHAM untuk membahas revisi ini. Kami berharap jangan ada dusta lagi atau upaya untuk memperlambat pembahasan revisi UU ASN," tutur Titi. (jpnn.com)...Selengkapnya..

BERITA TERBARU :

Tidak ada komentar:
Write komentar

© 2014 Guru Pembelajar. Designed by Bloggertheme9 | Distributed By Gooyaabi Templates
Powered by Blogger.